Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya.
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya.
Bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya.
Tiap-tiap daerah angka KLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan.
Angka-angka KLB ini berkaitan jumlah lantai yang akan dibangun.
Seandainya, punya lahan 150 M2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1,
perhitungannya sebagai berikut:
Lantai dasar = 40% x 150 M2 = 60 M2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 M2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 M2 saja.
perhitungannya sebagai berikut:
Lantai dasar = 40% x 150 M2 = 60 M2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 M2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 M2 saja.
Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 M2, berarti bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar